Kamis, 19 Juli 2012

Fenomena Baru Dunia Usaha

Fenomena yang sedang berkembang dewasa ini menuntut perubahan tantanan kehidupan baru (good government) dalam berbagai bidang mulai politik, ekonomi, social dan budaya. Kecenderungan tersebut terus menjadi agenda perubahan besar masyarakat dan memunculkan berbagai opini dalam sistem social kemasyarakatan yang mengharapkan lebih adil dan member peluang untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang berkelanjutan (sustainable development)

Pembangunan berkelanjutan menghendakai adanya hubungan yang harmonis antara pemerintah dunia usaha dan masyarakat (stakeholder). Masing masing stakeholder melakukan peranannya masing masingsesuai dengan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki. Dunia usaha sebagai salah satu stakeholder memegang peranan yang cukup penting karena potensinya dalam hal modal (capital) dan sumber daya manusia. Dunia usaha memiliki akumulasi modal yang besar dibandingkan dengan pemerintah. Fakta social yang bergulir tersebut berpengaruh pula bagi korporasi modern yang kesehariannya dihadapkan dengan suatu komunitas disekitarnya, pihak perusahaan dituntut untuk memiliki kemapuan menjawab problem solving approach mengenai what, where, when, how dan why yang menyangkut perubahan social disekitarnya sebagai aspek kritis berfungsinya organisasi   dan management perusahaan.
Partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan adalah dengan mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat di sekitarnya yang disebut tanggung jawab social perusahaan  / Corporate Social Responsibility (CSR). CSR merupakan salah satu upaya juga untuk menciptakan keberlangsungan usaha dalam menciptakan dan memelihara keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi fungsi social dan pemeliharaan lingkungan hidup (tripple bottom line)
Tampak bahwa telah terjadi perubahan paradigm perusahaan yang tidak hanya lagi mengedepakan orientasi memperoleh laba semata mata namun juga keberadaan perusahaan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar seiring dengan maraknya komitmen untuk melaksanakan good governance. Pelaksanaan good governance ini mengandung konsekuensi adanya prinsip prinsip good governance yang antara lain adanya akutabilitas, transparansi dan partisipasi dalam pelaksanaan kinerja pemeritahan, perusahaan (dunia usaha) dan masyarakat.
Dalam konteks dunia usaha penerapan Good Corporate Citizen (GCG) menjelma dalam beberapa aktivitas kepedulian perusahaan. Salah satunya adalah Corpotae Social Responsibility (CSR). CSR merupakan fungsi yang sangat penting dalam mengembangkan lingkungan social perusahaan sehingga perkembangan masyarakat akan seiring dengan perkembangan perusahaan. Diharapkan dengan CSR ini tidak akan terjadi lagi ketimpangan antara perusahaan dengan masyarakat disekitarnya. Idealnya CSR ini harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam kebijakan perusahaan yang meupakan investasi masa depan perusahaan (social investment)bukan sekedar dianggap sebagai biaya sosisal (social cost)
Konsep CSR sebetulnya bukan merupakan konsep baru dalam dunia bisnis ditingkat International Philip Kotler telah mengungkapkan bahwa CSR hendaknya bukan merupakan aktivitas yang hanya merupakan kewajiban perusahaan secara formalitas kepada lingkungan sosialnya, Namun CSR seharusnya merupakan sentuhan moralitas perusahaan terhadap lingkungan socialnya sehingga CSR merupakan denyut nadi perusahaan
CSR dalam versi Bank Dunia “ CSR is the commitmen of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their resperentatives, the local community and society at large to improve quality of live, in ways that are booth good for business and good for development” . Sementara World Council for Sustainable Development menyebut CSR sebagai Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of live of the workforce and their families as well as of the local community and society large.
Dengan demikian CSR adalah konsep manajemen yang menggunakan pendekatan triple bottom line yaitu keseimbangan antara mencetak keuntungan harus seiring dan berjalan selaras dengan fungsi fungsi social dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang sustainable (berkelanjutan). Dalam konteks Indonesia  sebenarnya tidak diketahui secara pasti kapan CSR mulai masuk ke Indonesia namun seiring dengan semakin majunya teknologi dan perkembangan dunia bisnis, maka konsep CSR ini pun begitu marak di Indonesia. CSR di Indonesia saat ini banyak mendapatkan perhatian dari  banyak lapisan masyarakat maupun pemerintahan. Dari pemerintah misalnya tak kurang dari Kementrian Departemen Social, Kementrian Koperasi dan UMKM, Kementrian BUMN, Kementrian Lingkungan Hidup telah dengan tegas menggunakan parameter kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sebagai salah satu criteria penilaiannya. Dalam Proper Kementrian Lingkungan Hidup misalnya CSR perusahaan merupakan salah satu aspek penting yang dinilai. Agar perusahaan tetp “comply” tentu aspek kepedulian kepada masyarakat harus sudah sepatutnya mendapatkan respon positif dari kalangan dunia usaha. Masyarakat dalam hal ini juga telah memiliki kepdulian dalam hal CSR hal ini dapat dilihat dasi semakin banyaknya lembaga lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat yang peduli (concern) terhadap masalah perkembangan CSR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar