Fenomena yang sedang berkembang dewasa ini menuntut perubahan tantanan
kehidupan baru (good government) dalam berbagai bidang mulai politik,
ekonomi, social dan budaya. Kecenderungan tersebut terus menjadi agenda
perubahan besar masyarakat dan memunculkan berbagai
opini dalam sistem social kemasyarakatan yang mengharapkan lebih adil
dan member peluang untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang
berkelanjutan (sustainable development)
Pembangunan berkelanjutan menghendakai adanya hubungan yang harmonis
antara pemerintah dunia usaha dan masyarakat (stakeholder). Masing
masing stakeholder melakukan peranannya masing masingsesuai dengan
kapasitas dan kompetensi yang dimiliki. Dunia usaha sebagai
salah satu stakeholder memegang peranan yang cukup penting karena
potensinya dalam hal modal (capital) dan sumber daya manusia. Dunia
usaha memiliki akumulasi modal yang besar dibandingkan dengan
pemerintah. Fakta social yang bergulir tersebut berpengaruh
pula bagi korporasi modern yang kesehariannya dihadapkan dengan suatu
komunitas disekitarnya, pihak perusahaan dituntut untuk memiliki
kemapuan menjawab problem solving approach mengenai what, where, when,
how dan why yang menyangkut perubahan social disekitarnya
sebagai aspek kritis berfungsinya organisasi dan management
perusahaan.
Partisipasi dunia usaha dalam pembangunan berkelanjutan adalah dengan
mengembangkan program kepedulian perusahaan kepada masyarakat di
sekitarnya yang disebut tanggung jawab social perusahaan / Corporate
Social Responsibility (CSR). CSR merupakan salah satu
upaya juga untuk menciptakan keberlangsungan usaha dalam menciptakan
dan memelihara keseimbangan antara mencetak keuntungan, fungsi fungsi
social dan pemeliharaan lingkungan hidup (tripple bottom line)
Tampak bahwa telah terjadi perubahan paradigm perusahaan yang tidak
hanya lagi mengedepakan orientasi memperoleh laba semata mata namun juga
keberadaan perusahaan mampu memberikan dampak positif bagi
kesejahteraan masyarakat sekitar seiring dengan maraknya
komitmen untuk melaksanakan good governance. Pelaksanaan good
governance ini mengandung konsekuensi adanya prinsip prinsip good
governance yang antara lain adanya akutabilitas, transparansi dan
partisipasi dalam pelaksanaan kinerja pemeritahan, perusahaan
(dunia usaha) dan masyarakat.
Dalam konteks dunia usaha penerapan Good Corporate Citizen (GCG)
menjelma dalam beberapa aktivitas kepedulian perusahaan. Salah satunya
adalah Corpotae Social Responsibility (CSR). CSR merupakan fungsi yang
sangat penting dalam mengembangkan lingkungan social
perusahaan sehingga perkembangan masyarakat akan seiring dengan
perkembangan perusahaan. Diharapkan dengan CSR ini tidak akan terjadi
lagi ketimpangan antara perusahaan dengan masyarakat disekitarnya.
Idealnya CSR ini harus menjadi bagian yang terintegrasi
dalam kebijakan perusahaan yang meupakan investasi masa depan
perusahaan (social investment)bukan sekedar dianggap sebagai biaya
sosisal (social cost)
Konsep CSR sebetulnya bukan merupakan konsep baru dalam dunia bisnis
ditingkat International Philip Kotler telah mengungkapkan bahwa CSR
hendaknya bukan merupakan aktivitas yang hanya merupakan kewajiban
perusahaan secara formalitas kepada lingkungan sosialnya,
Namun CSR seharusnya merupakan sentuhan moralitas perusahaan terhadap
lingkungan socialnya sehingga CSR merupakan denyut nadi perusahaan
CSR dalam versi Bank Dunia “ CSR is the commitmen of business to
contribute to sustainable economic development working with employees
and their resperentatives, the local community and society at large to
improve quality of live, in ways that are booth good
for business and good for development” . Sementara World Council for
Sustainable Development menyebut CSR sebagai Continuing commitment by
business to behave ethically and contribute to economic development
while improving the quality of live of the workforce
and their families as well as of the local community and society large.
Dengan demikian CSR adalah konsep manajemen yang menggunakan pendekatan
triple bottom line yaitu keseimbangan antara mencetak keuntungan harus
seiring dan berjalan selaras dengan fungsi fungsi social dan
pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan
yang sustainable (berkelanjutan). Dalam konteks Indonesia sebenarnya
tidak diketahui secara pasti kapan CSR mulai masuk ke Indonesia namun
seiring dengan semakin majunya teknologi dan perkembangan dunia bisnis,
maka konsep CSR ini pun begitu marak di Indonesia.
CSR di Indonesia saat ini banyak mendapatkan perhatian dari banyak
lapisan masyarakat maupun pemerintahan. Dari pemerintah misalnya tak
kurang dari Kementrian Departemen Social, Kementrian Koperasi dan UMKM,
Kementrian BUMN, Kementrian Lingkungan Hidup telah
dengan tegas menggunakan parameter kepedulian perusahaan terhadap
masyarakat sebagai salah satu criteria penilaiannya. Dalam Proper
Kementrian Lingkungan Hidup misalnya CSR perusahaan merupakan salah satu
aspek penting yang dinilai. Agar perusahaan tetp “comply”
tentu aspek kepedulian kepada masyarakat harus sudah sepatutnya
mendapatkan respon positif dari kalangan dunia usaha. Masyarakat dalam
hal ini juga telah memiliki kepdulian dalam hal CSR hal ini dapat
dilihat dasi semakin banyaknya lembaga lembaga yang dibentuk
atas inisiatif masyarakat yang peduli (concern) terhadap masalah
perkembangan CSR.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar