Kamis, 19 Juli 2012

Perlindungan buruh dan keselamatan kerja dalam UU dan praktek –praktek di lapangan

Dalam rangka memasuki era industrialisasi, masalah keselamatan dan kesehatan kerja makin terangkat ke permukaan khususnya setelah dikeluarkannya UU no 3 tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja. Masalah kesehatan kerja erat kaitannya dengan penerapan upaya keselamatan kerja sebagai salah satu unsure dari perlindungan tenaga kerja serta peningkatan produktivitas sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.

Pembangunan yang dilaksanakan di berbagai sector dan kegiatan ekonomi selama beberapa tahun terakhir ini telah membawa manfaat yang besar bagi kemajuan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Seperti diketahui bahwa era industrialisasi menurut dukungan penggunaan teknologi maju dan peralatan canggih. Penggunaan teknologi dan peralatan canggih meningkatkan produktivitas. Di lain pihak penggunaan teknologi maju cenderung untuk menimbulkan resiko bahaya kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang lebih besar terutama bila keterampilan tenaga kerja masih rendah.
Untuk mempercepat proses pembangunan dalam mewujudkan masyarakat industry yang maju dan mandiri, kita harus dapat memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi keberhasilan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi sangat bergantung dari kualitas sumberdaya manusia. Sebab itu pengembangan sumber daya manusia merupakan sasaran utama pembangunan jangka panjang yang akan dating.
Tingkat kemajuan ekonomi dan kesejahteraan Negara maju merupakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mereka capai. Sebab itu kita harus mempersiapkan tenaga-tenaga yang berkualitas dan professional mulai dari tenaga teknis operasioanal sampai tenaga kepemimpinan dan manajerial.
Pembangunan industry diarakan untuk menuju kemandirian perekonomian nasional, meningkatkan kemampuan bersaing dan menaikkan pangsa pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Peranan industry nasional diarahkan untuk lebih banyak menggunakan kemampuan rancang bangun dan rekayasa, bahan baku, komponen dan bahan penolong buatan dalam negeri.
Keselamatan dan kesehatan kerja sebagai salah satu unsure perlindungan tenaga kerja bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja dan menjamin agar sumber-sumber produksi digunakan secara aman dan efisein seta menjamin kelancaran proses produksi yang merupakan factor penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas.
Upaya keselamatan kerja yang penerapannya perlu mengantisipasi perkembangan ilmu dan teknologi perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Sudah banyak peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan keselamatan dan kesehatan ekrja namun demikian implementasinya masih banyak mengalami hambatan yang antara lain disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat perusahaan dalam melaksanakan peraturan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar