Dalam
rangka memasuki era industrialisasi, masalah keselamatan dan kesehatan
kerja makin terangkat ke permukaan khususnya setelah dikeluarkannya
UU no 3 tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja. Masalah
kesehatan kerja erat kaitannya dengan penerapan upaya keselamatan kerja
sebagai salah satu unsure dari perlindungan tenaga kerja serta
peningkatan produktivitas sebagai upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia.
Pembangunan
yang dilaksanakan di berbagai sector dan kegiatan ekonomi selama
beberapa tahun terakhir ini telah membawa manfaat yang besar bagi
kemajuan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Seperti diketahui bahwa
era industrialisasi menurut dukungan penggunaan teknologi maju dan
peralatan canggih. Penggunaan teknologi dan peralatan canggih
meningkatkan produktivitas. Di lain pihak penggunaan teknologi
maju cenderung untuk menimbulkan resiko bahaya kecelakaan dan penyakit
akibat kerja yang lebih besar terutama bila keterampilan tenaga kerja
masih rendah.
Untuk
mempercepat proses pembangunan dalam mewujudkan masyarakat industry
yang maju dan mandiri, kita harus dapat memanfaatkan kemajuan ilmu
pengetahuan
dan teknologi keberhasilan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
sangat bergantung dari kualitas sumberdaya manusia. Sebab itu
pengembangan sumber daya manusia merupakan sasaran utama pembangunan
jangka panjang yang akan dating.
Tingkat
kemajuan ekonomi dan kesejahteraan Negara maju merupakan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang mereka capai. Sebab itu kita harus
mempersiapkan tenaga-tenaga yang berkualitas dan professional mulai
dari tenaga teknis operasioanal sampai tenaga kepemimpinan dan
manajerial.
Pembangunan
industry diarakan untuk menuju kemandirian perekonomian nasional,
meningkatkan kemampuan bersaing dan menaikkan pangsa pasar dalam
negeri dan pasar luar negeri. Peranan industry nasional diarahkan untuk
lebih banyak menggunakan kemampuan rancang bangun dan rekayasa, bahan
baku, komponen dan bahan penolong buatan dalam negeri.
Keselamatan
dan kesehatan kerja sebagai salah satu unsure perlindungan tenaga kerja
bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja
dan menjamin agar sumber-sumber produksi digunakan secara aman dan
efisein seta menjamin kelancaran proses produksi yang merupakan factor
penting dalam meningkatkan produksi dan produktivitas.
Upaya
keselamatan kerja yang penerapannya perlu mengantisipasi perkembangan
ilmu dan teknologi perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Sudah
banyak peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan ekrja namun demikian implementasinya masih banyak mengalami
hambatan yang antara lain disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat
perusahaan dalam melaksanakan peraturan tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar